News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Disinggung soal Tawaran Cawapres ke Gibran, Sekjen Gerindra: Keputusan MK Jadi Suatu yang Jelas

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekeretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau (Prabowo Subianto) dan para Ketum (Koalisi Indonesia Maju)," ucap Habiburokhman

"Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi Cawarpes tuh ada tiga. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan Ketum Parpol pendukung menyetujui, ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," sambungnya.

Baca juga: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Makin Besar Usai Putusan MK, Ini Respons PDIP Hingga Jokowi

Terkait tahapan pertama, Habib pun tak menampik bahwa hal itu sudah terpenuhi menyusul hasil keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK perihal batas usia.

Sedangkan di tahapan kedua, ia juga menyatakan bahwa Prabowo dan para Ketum Parpol sejak dua hari belakang masih mempertimbangkan nama Gibran sebagai cawapres.

"Kalau sudah, baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru daftar," ungkapnya.

Sidang Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Baca juga: Respons Gibran dan Kaesang usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini