News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

PAN Sebut Gibran Memenuhi Syarat Menjadi Cawapres Prabowo: 'Tinggal Gibran Mau atau Tidak'

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Amanat Nasional (PAN) merespons peluang Gibran Rakabuming Raka, menjadi bacawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Peluang itu terbuka usai MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) merespons peluang putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi bacawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Peluang itu terbuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca juga: Almas Sebut Inisiatif Sendiri Ajukan Gugatan ke MK, Akui Rasakan Dampak Positif Kepemimpinan Gibran

"Apakah dengan begitu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo? Jawabannya, Gibran memenuhi syarat. Tinggal pertanyaan itu ditujukan ke Gibran. Apakah mau menjadi cawapres atau tidak. Karena pada akhirnya semua dikembalikan ke Gibran," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay, kepada wartawan Selasa (17/10/2023).

"Kalau Gibran mau, tentu akan dibicarakan di KIM. Para Ketua Umum akan membahas dan mendiskusikan segala hal. Yang jelas, apapun keputusannya, KIM pasti berorientasi bagi kemenangan Prabowo," imbuhnya.

Lantas, bagaimana dengan usulan PAN yang mengajukan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai bacawapres?

"Ya namanya tentu akan tetap dibahas. Akan dilihat plus-minus dari semua sisi. Kami berharap akan dihasilkan putusan terbaik terkait cawapresnya Prabowo," ujar Saleh.

Baca juga: Waketum Gerindra Beberkan Langkah-langkah KIM jika Ingin Usung Gibran sebagai Cawapres Prabowo

Bagaimana pun, kata Saleh, semua pihak harus menghormati putusan MK tersebut.

Sebab Indonesia adalah negara hukum dan putusan hakim harus sama-sama dilaksanakan.

"Tidak perlu ada dinamika yang memecah. Semua pasti berkeinginan untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini