News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Usai Putusan MK, Gerindra Beberkan 3 Tahap agar Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo

Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal Calon Presiden (Bacapres) sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menerima kedatangan aktivis 98 di kediamannya Jl Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Terdapat tiga tahapan yang mesti dipahami guna menjadikan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

TRIBUNNEWS.COM - Partai Gerindra menggelar rapat di kediaman Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Rapat ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin siang.

MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru.

“(Kami) rapat dewan pembina, ya,” ujar Ketua DPP Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, sebelum memasuki kediaman Prabowo, Senin, dilansir Kompas.com.

Sejumlah kader Gerindra lain yang terlihat hadir yakni Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani, Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Mochammad Iriawan alias Iwan Bule, Hashim Djojohadikusumo, hingga Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon.

Baca juga: Gibran Dipanggil PDIP Menghadap Pada Rabu Ini

Penentu Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Atas putusan MK tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Meski masih berusia 36 tahun, Gibran diketahui sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Selain itu, putusan MK ini berlaku mulai Pilpres 2024 mendatang.

Gibran diketahui digadang-gadang menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo.

Gerindra pun mengakui Gibran menjadi pertimbangan guna disandingkan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Baca juga: Anies Baswedan Mengaku Siap Bersaing dengan Duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, menyebut terdapat tiga tahapan yang mesti dipahami guna menjadikan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau (Prabowo Subianto) dan para Ketum (Koalisi Indonesia Maju)" ujarnya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin.

"Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi cawarpes tuh ada tiga."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini