News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Usai Putusan MK, Gerindra Beberkan 3 Tahap agar Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo

Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal Calon Presiden (Bacapres) sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menerima kedatangan aktivis 98 di kediamannya Jl Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Terdapat tiga tahapan yang mesti dipahami guna menjadikan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

"Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan."

"Kedua, kalau Pak Prabowo dan Ketum Parpol pendukung menyetujui."

"Ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," papar Habiburokhman.

Baca juga: Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugat Syarat Usia Capres-Cawapres ke MK Ternyata Anak Boyamin Saiman

Prabowo saat mengajari Gibran Rakabuming Raka berkuda di arena kuda Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Sabtu 18 Juni 2022. (Foto dok. Gerindra)

Ingin Cawapres Prabowo dari Kalangan Anak Muda

Sementara itu, Habiburokhman mengaku ingin cawapres yang mendampingi Prabowo di Pilpres 2024 berasal dari kalangan pemuda.

Diinginkannya sosok pemuda sebagai pendamping Prabowo, agar nantinya sosok tersebut dapat bekerja secara gigih dan berani.

"Soalnya kalau Habiburokhman, anak Jakarta Timur berharap kita punya Wapres anak muda yang gigih dan berani," katanya, Senin.

Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto terbuka.

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, dikutip dari Kompas.com.

"Tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan Pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," jelas Dasco.

Baca juga: Respons Gibran dan Kaesang usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Ia melanjutkan, Gerindra menghormati putusan MK tersebut.

"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," imbuh Dasco.

Diketahui, dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini