News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Respons Gibran dan Kaesang usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Kaesang Pangarep (kanan). Berikut ini respons Gibran dan Kaesang terkait MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Dalam putusannya, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Namun, selama seseorang itu berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.

Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru.

Setelah adanya putusan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Pasalnya, meski masih berusia 36 tahun, Gibran diketahui sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Adapun putusan MK ini berlaku mulai Pilpres 2024 mendatang.

Baca juga: Ini Kata Jokowi Soal Kabar Gibran Akan Maju Jadi Cawapres Usai Keputusan Mahkamah Konstitusi

Lantas, bagaimana respons Gibran?

Melalui grup WhatsApp Wartawan Kota Solo, Gibran meminta untuk menemuinya pada Selasa (17/10/2023).

"Teman-teman media besok saja nggih," ujar Gibran kepada awak media, Senin (16/10/2023), dilansir Kompas.com.

Sementara itu, adik Gibran yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengaku belum mengetahui soal dikabulkannya gugatan itu.

"Kalau saya tadi tahunya yang udah ditolak tadi kan umur 35, yang ini belum tahu saya," ungkap Kaesang di kawasan Gondangdia, Jakarta, Senin.

Menurut Kaesang, jika memang putusan tersebut mengabulkan gugatan soal kepala daerah di bawah 40 tahun boleh dipilih dalam Pilpres, maka hal itu tidak berpengaruh kepadanya.

"Ya sudah. Enggak ngefek juga dengan saya itu," kata Kaesang.

Baca juga: Gerindra Ungkap 3 Penentu Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Sebut Restu Ketua Umum Parpol Koalisi

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan warga menggelar aksi tapa bisu di Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). (KOMPAS.com/Labib Zamani)

Respons Almas Tsaqibbirru

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini