“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” kata hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang, Senin.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai Pemilu 2024 dan seterusnya.
Baca juga: Jokowi Tanggapi Besarnya Peluang Gibran Jadi Cawapres usai Adanya Putusan MK: Itu Wilayah Parpol
Adapun gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres ini diajukan oleh beberapa pihak.
Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Nirmala Maulana Achmad)
Berita lain terkait Pilpres 2024