News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Usai Putusan MK, Gerindra Beberkan 3 Tahap agar Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo

Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal Calon Presiden (Bacapres) sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menerima kedatangan aktivis 98 di kediamannya Jl Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Terdapat tiga tahapan yang mesti dipahami guna menjadikan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” kata hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang, Senin.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai Pemilu 2024 dan seterusnya.

Baca juga: Jokowi Tanggapi Besarnya Peluang Gibran Jadi Cawapres usai Adanya Putusan MK: Itu Wilayah Parpol

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan warga menggelar aksi tapa bisu di Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). (KOMPAS.com/Labib Zamani)

Adapun gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres ini diajukan oleh beberapa pihak.

Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Nirmala Maulana Achmad)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini