Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membenarkan bahwa pemohon yang memenangi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, yakni Almas Tsaqibbirru Re A, adalah putra kandungnya.
Namun Boyamin enggan banyak komentar mengenai gugatan anaknya yang sebagian dikabulkan MK itu.
"Kalau hanya konfirmasi, itu (Almas Tsaqibbirru Re A) anak saya. Selebihnya saya tidak komentar," ujar aktivis antikorupsi itu saat dihubungi Tribunnews, Senin (16/10/2023).
Sang anak disebut Boyamin mengajukan gugatan ke MK bersama tim kuasa hukumnya tanpa paksaan.
Boyamin juga mengaku tak turut serta dalam tim kuasa hukum anaknya.
"Enggak. Aku bukan para pihak. Pemohon bukan, kuasa hukumnya juga bukan," ujarnya.
Baca juga: Gugatannya soal Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Demi Uji Ilmu di Perkuliahan
Adapun mengenai substansi gugatan ke MK, Boyamin enggan menanggapi untuk menghindari konflik kepentingan.
"Aku tidak mau konflik kepentingan, juga tidak mau mengurangi prestasi lawyer dan anakku," katanya.
Berdasarkan data yang diperlihatkannya, Boyamin mengungkapkan bahwa anaknya itu merupakan sosok mahasiswa berusia 23 tahun yang berdomisili di Surakarta.
Berikut merupakan biodata Almas Tsaqibbirru Re A yang mengajukan gugatan ke MK soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga: Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Bukan Semata-mata untuk Gibran
Nama: Almas Tsaqibbirru Re A
Tempat/ Tanggal lahir: Jl. Awan, Ngoresan Rt 01 RW 22, Kelurahan Jebres, Surakarta
Jenis Kelamin: Laki-laki