TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konsitusi (MK) telah memberikan putusan terkait 7 gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sidang putusan itu digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sembilan hakim konstitusi hadir dalam sidang tersebut, termasuk Ketua MK Anwar Usman.
Berikut Tribunnews.com rangkum sederet putusan MK terkait 7 gugatan batas usia capres dan cawapres:
Baca juga: Hasto PDIP Tanggapi Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres: Seharusnya Jadi Benteng Demokrasi
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 oleh PSI
PSI mengajukan gugatan melalui perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatan tersebut, PSI mengajukan syarat usia capres dan cawapres diturunkan menjadi minimal 35 tahun.
Gugatan tersebut, diajukan sejumlah kader PSI, di antaranya Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, Anthony Winza Prabowo, dan Mikhail Gorbachev.
Namun, MK akhirnya menolak gugatan tersebut.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, di sidang pembacaan putusan, Senin, dilansir Kompas.com.
Menurut MK, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," kata hakim Saldi Isra.
2. Perkara 55/PUU-XXI/2023 oleh Sejumlah Kepala Daerah
MK juga menolak gugatan yang diajukan sejumlah kepala daerah terkait batas usia capres dan cawapres.