Gugatan tersebut diajukan dalam perkara bernomor 55/PUU-XXI/2023.
Lima kepala daerah itu dalam gugatannya meminta usia capres dan cawapres boleh di bawah 40 tahun, sepanjang berpengalaman di pemerintahan.
Baca juga: Nama Gibran Menguat Jadi Cawapres Pasca-Putusan MK, Demokrat Serahkan ke Prabowo
Namun secara sah, sesuai dalam putusan sidang, MK menolak gugatan usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah kepala daerah tersebut.
Dengan adanya penolakan gugatan, batas usia minimal sebagai syarat bagi capres dan cawapres tetap 40 tahun.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (16/10/2023).
Dua hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
3. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 oleh Partai Garuda
Selain itu, MK juga menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan Partai Garuda.
Gugatan ini diajukan dengan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.
Melansir dari Kompas.com, Partai Garuda meminta seseorang yang belum berusia 40 tahun dan sudah berpengalaman sebagai penyelenggara negara diperbolehkan maju sebagai capres atau cawapres.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh MK.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman.
Baca juga: Kontroversi Putusan MK, Saldi Isra & Arief Hidayat Beberkan Kejanggalan, Singgung Gerbong Hakim
4. Perkara 91/PUU-XXI/2023 oleh Arkaan Wahyu
Dalam sidang putusan tersebut, MK juga menolak gugatan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu.