News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Rangkuman Hasil Sidang Putusan MK terkait 7 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstiusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Gugatan tersebut diajukan dalam perkara bernomor 55/PUU-XXI/2023.

Lima kepala daerah itu dalam gugatannya meminta usia capres dan cawapres boleh di bawah 40 tahun, sepanjang berpengalaman di pemerintahan.

Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). (YouTube Mahkamah Konstitutsi RI)

Baca juga: Nama Gibran Menguat Jadi Cawapres Pasca-Putusan MK, Demokrat Serahkan ke Prabowo

Namun secara sah, sesuai dalam putusan sidang, MK menolak gugatan usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah kepala daerah tersebut.

Dengan adanya penolakan gugatan, batas usia minimal sebagai syarat bagi capres dan cawapres tetap 40 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (16/10/2023).

Dua hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

3. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 oleh Partai Garuda

Selain itu, MK juga menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan Partai Garuda.

Gugatan ini diajukan dengan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.

Melansir dari Kompas.com, Partai Garuda meminta seseorang yang belum berusia 40 tahun dan sudah berpengalaman sebagai penyelenggara negara diperbolehkan maju sebagai capres atau cawapres.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh MK.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman.

Baca juga: Kontroversi Putusan MK, Saldi Isra & Arief Hidayat Beberkan Kejanggalan, Singgung Gerbong Hakim

4. Perkara 91/PUU-XXI/2023 oleh Arkaan Wahyu

Dalam sidang putusan tersebut, MK juga menolak gugatan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini