Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menilai demokrasi di Indonesia semakin buruk jika Gibran Rakabuming jadi cawapres Prabowo lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Lewat putusan itu berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.
"Kita tidak tahu apakah Gibran bersedia (Jadi cawapres Prabowo) atau tidak. Tetapi secara legal formal dia sudah bisa. Tinggal persoalannya di Gibran saja," kata Ray dihubungi Senin (16/10/2023).
Kemudian dikatakan Ray semakin kuat dinasti politik di Indonesia. Itu tidak bagus untuk demokrasi karena politik di Indonesia akan semakin sempit.
"Dahulu politik kita dibatasi oleh ketua umum. Sulit kita menjadi calon presiden. Tidak punya uang sulit menjadi presiden," kata Ray.
Ray melanjutkan sekarang kalau tidak punya hubungan darah dengan elit politik juga akan sulit. Jadi politik itu nanti dikuasai oleh tiga kelompok ini.
"Elit politik punya uang dan darah biru politik," tegasnya.
Sebagai informasi saat ini Gibran Rakabuming putra sulung Presiden Jokowi saat ini menjabat sebagai Walikota Solo. Kemudian Bobby Nasution menantu Presiden Jokowi menjabat sebagai Walikota Medan.
Adapun yang terbaru Kaesang Pangarep beberapa waktu lalu resmi didapuk menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia.
Pada tanggal Sen, 16 Okt 2023 4.35 PM, Rahmat Tribunnews menulis:
Jika Gibran Jadi Cawapres Prabowo Lewat Putusan MK, Demokrasi di Indonesia Dinilai Semakin Buruk
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menilai jika Gibran Rakabuming jadi cawapres Prabowo lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) demokrasi di Indonesia semakin buruk.
Diketahui MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).