News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Saldi Isra: Putusan MK soal Gugatan Batas Usia Cawapres Aneh dan Luar Biasa

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi berjabat tangan dengan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat menghadiri Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Kehadiran Anwar Usman itu disebut Saldi Isra berujung pada sikap MK, yang semula memutus 'menolak' gugatan, menjadi 'mengabulkan sebagian'.

Padahal, sebelumnya, saat RPH perkara nomor 29-51-55/PUU/XXI/2023, kedelapan Hakim Konstitutsi, di mana Anwar Usman tidak hadir, MK memutus menolak gugatan.

Ia pun mempertanyakan, apakah putusan MK pada gugatan nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tetap sama apabila tanpa kehadiran Anwar Usman.

Baca juga: Denny Indrayana: Prediksi Saya Benar, Putusan MK Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres di Pilpres 2024

"Jika RPH memutus perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tetap sama dengan komposisi hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, yaitu 8 hakim tanpa dihadiri hakim konstitusi Anwar Usman, apakah putusan Mahkamah untuk perkara 90-91/PUU-XXI/2023 akan tetap sama atau sejalan dengan amar putusan nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023?" tanya Saldi Isra.

Saldi menyatakan terlibatnya Anwar Usman di perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 bukan hanya sekedar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi 180 derajat mengubah putusan MK dari semula menolak menjadi mengabulkan.

"Tidak hanya sekedar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan."

"Meski ditambah dengan embel-embel 'sebagian' sehingga menjadi 'mengabulkan sebagian'," jelas Saldi.

Diketahui, Saldi Isra termasuk dalam empat Hakim Konstitusi MK yang menyatakan dissenting opinion atas dikabulkannya gugatan batas usia capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.

Jokowi Persilakan Pakar Hukum Menilai Putusan MK

Presiden Indonesia Joko Widodo berbicara pada sesi pleno pada Pertemuan Tingkat Tinggi Forum Negara Kepulauan dan Pulau (AIS) pertama di Nusa Dua, Bali, pada 11 Oktober 2023. (Foto oleh SONNY TUMBELAKA / AFP) (AFP/SONNY TUMBELAKA)

Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tak harus 40 tahun, selama berpengalaman menjadi kepala daerah.

Ia mempersilakan pakar hukum untuk menilai putusan MK tersebut.

Jokowi enggan berkomentar karena menurusnya putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif.

Tak hanya itu, Jokowi juga tak ingin dianggap mencampuri urusan MK.

"Silahkan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini