Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mempertanyakan sikap PDIP terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK kabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Feri mempertanyakan perihal apakah PDIP akan membaca pejabat yang pernah atau sedang menduduki jabatan melalui pemilu (elected official) berusia di bawah 40 tahun yang dimaksud dalam putusan tersebut adalah gubernur dan bukan walikota atau bupati.
Baca juga: Feri Amsari: 5 Hakim MK Bolehkan Orang yang Berpengalaman Gubernur Jadi Capres atau Cawapres
Hal tersebut disampaikannya saat diskusi di kawasan Jakarta Pusat pada Senin (17/10/2023).
"Apa sikapnya menurut saya? Sikapnya sederhana. Bahwa yang dimaksud dalam putusan itu bukan walikota dan bupati, hanya untuk gubernur atau yang pernah menjadi gubernur," kata Feri.
"Dan kalau KPU datang ke Komisi 2 meminta pendapat, saran, masukan, maka PKPU itu hanya memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjadi gubernur untuk dapat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden jika dia berusia di bawah 40 tahun," sambung dia.
Menurut Feri putusan tersebut tidaklah bulat.
Ia mengatakan terdapat sebanyak lima hakim yang menyetujui perubahan syarat capres dan cawapres dalam permohonan tersebut.
Namun demikian, dua dari lima hakim tersebut menyatakan alasan berbeda atau concurring opinion.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK, TPN Pastikan Ganjar Siap Hadapi Siapa Pun di Pilpres 2024
Ia mengatakan ada tiga hakim yang mengatakan bahwa seluruh elected official bisa menjadi calon presiden dan menjadi calon wakil presiden meskipun di bawah 40 tahun.
Sementara itu, dua hakim lainnya mengatakan tidak semua elected official dapat dijadikan calon presiden dan calon wakil presiden jika dia di bawah 40 tahun.
Menurut Feri, dua hakim tersebut mengatakan elected official yang dimaksud hanya yang berpengalaman menjadi gubernur.
Alasannya, kata Feri, di antaranya karena gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah.
"Jadi ada komposisi 3-2 yang menurut saya ini bukan pendapat mayoritas. Artinya yang mayoritas adalah, ada 5 orang hakim yang memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjadi gubernur untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Coba dibaca putusan itu baik-baik," kata Feri.
Baca juga: PKS Tak Mau Bantah Putusan MK: Sebentar Lagi Kita Pendaftaran, Kalau Begini Terus Mau Kapan Lagi?
"Kalau ditanya, kenapa yang concuring tidak dissenting saja, nah di sini misterinya kasus ini. Konon kabarnya memang ini awalnya dissenting lalu dipaksakan menjadi concuring," sambung dia.
Sehingga, menurut Feri elected official di tingkat walikota atau bupati tidak termasuk dalam pendapat mayoritas hakim dalam putusan tersebut.
"Kalau mau digambarkan hanya mayoritas 5 orang ini kepada orang yang pernah atau sedang menjadi gubernur untuk mencalonkan. Walikota dan bupati tidak masuk. Kalau dibaca putusan concurringnya ya," kata Feri.