TRIBUNNEWS.COM - Menteri BUMN, Erick Thohir, membuat surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain Erick, ada nama Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra.
Dalam keterangan surat tersebut tertulis digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden RI.
Hal tersebut telah dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Erick dan Yusril termasuk dalam nama yang digadang-gadangkan menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama pemohon Yusril Ihza mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," kata Djuyamto, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Sebut Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Mengandung Penyelundupan Hukum
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, juga mengonfirmasi soal kabar Erick mengurus kelengkapan berkas administrasi untuk menjadi cawapres itu.
Menurut Saleh, mengurus surat tersebut adalah hal yang wajar sebagai seorang warga negara.
"Kan punya manfaat yang banyak. Jadi tidak salah kalau orang mengurusnya."
"Karena ada masa berlakunya, bisa juga orang mengurus dan menyimpannya. Jika sewaktu-waktu diperlukan, tidak repot lagi untuk mengurus," kata Saleh, Rabu.
Terkait surat itu diperuntukkan untuk maju cawapres, Saleh menilai hal itu merupakan langkah untuk berjaga-jaga jika nantinya dipilih jadi bacawapres Prabowo.
Ia mengibaratkan pembuatan surat itu sebagai sedia payung sebelum hujan.
Menurut Saleh, Erick Thohir dinilai memiliki peluang yang sama menjadi cawapres.
"Pak Erick kan masih memiliki peluang. Selama peluang jadi cawapres terbuka, ya kita tidak perlu pertanyakan soal pengurusan dan kelengkapan berkas lainnya."
"Anggap aja melaksanakan pepatah, 'Sedia Payung Sebelum Hujan'. Kalau nanti diperlukan, ya sudah ada," katanya.
Meski demikian, Saleh meminta semua pihak tak menanyakan lebih dalam mengenai pembuatan surat ini.
"Pasti pengurusan tersebut memiliki tujuan. Bahkan bisa saja secara eksplisit untuk kelengkapan pemberkasan cawapres."
"Kalau pak Erick mengurus SKCK dan berkas lainnya, itu biasa saja. Tidak perlu didiskusikan terlalu dalam. Kan boleh saja beliau urus. Biar sekalian persiapan berkas pencawapresan," jelasnya.
Sekjen PBB: Siapa Tahu Gibran Tak Jadi Maju
Sementara itu, PBB menyebut apa yang dilakukan Yusril itu merupakan langkah cadangan jika putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka tak jadi maju sebagai cawapres Prabowo.
"Ya Yusril sendiri sudah saya minta untuk mempersiapkan syarat-syarat tersebut," ujar Sekjen PBB, Afriansyah Noor, Rabu (18/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
"Siapa tahu kalau Gibran tidak jadi maju, ya beliau yang akan jadi maju sebagai calon wakil presiden yang kami usung dari PBB," lanjutnya.
Afriansyah mengatakan, hingga saat ini Prabowo masih belum memiliki sosok yang sudah pasti untuk dideklarasikan sebagai cawapres.
Sehingga, menurut Afriansyah, semua yang masuk dalam kandidat cawapres Prabowo memiliki kans yang sama.
"Ya semua orang saat ini belum ada kepastian siapa cawapresnya Pak prabowo."
"Jadi siapa pun yang merasa akan dipilih Pak Prabowo, silakan saja mendaftar dan mempersiapkan syarat-syarat," tuturnya.
Afriansyah menegaskan bahwa PBB akan terus mendorong Yusril yang menjadi bakal cawapres Prabowo.
Pun dengan Gibran juga akan ia dukung, meski menjadi pilihan kedua setelah Yusril.
"Nah, semoga apa yang sudah dilakukan dengan membuat persyaratan sebagai syarat untuk maju sebagai capres-cawapres ini dipenuhi."
"Ya itu yang kita harapkan. Jadi semua punya peluang untuk dipilih Pak Prabowo jadi pendamping beliau," ujar Afriansyah.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)