News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Sekjen PBB Dorong Duet Prabowo-Yusril atau Prabowo-Gibran

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor saat ditemui awak media di Kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membuat surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sekjen PBB Afriansyah Noor pun buka suara mengenai hal tersebut.

Menurutnya, partainya tetap mendorong agar Yusril bisa menjadi cawapres pendamping Prabowo.

Itulah kenapa, Yusril juga membuat surat tersebut sebagai persyaratan menjadi cawapres.

"Sementara ini kami tetap menyodorkan Pak Yusril menjadi calon wakil presidennya Pak Prabowo," ujar Afriansyah Noor saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).

Di sisi lain, kata dia, PBB juga mendorong Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo.

"Kalau bukan Yusril ya Gibran, kalau tidak Gibran atau Yusril ya kita lihat keadaan. Yang jelas saya, Sekjen PBB mendukung Prabowo-Yusril atau Prabowo-Gibran," jelasnya.

Lebih lanjut, Afriansyah menuturkan bahwa semua figur masih berpeluang digaet menjadi cawapres.

Baca juga: Momen Mahfud MD Foto Bersama Ganjar Pranowo, Prananda Prabowo hingga Hasto Usai Deklarasi

Termasuk, Yusril maupun Gibran menjelang pendaftaran KPU.

"Semua ada peluang," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir membuat surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain Erick, nama lainnya adalah Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan hingga Muhaimin Iskandar yang membuat surat tersebut.

Baca juga: Nasib Gibran Maju ke Pilpres 2024 Ada di Tangan Prabowo dan Megawati, Begini Penjelasannya

"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat ket tidak pernah dipidana atas nama pemohon Yusril Ihza mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Djuyamto mengatakan surat permohonan tersebut dibuat sebagai syarat pendaftaran pemilihan Presiden (Pilpres).

"Keperluannya di dalam surat permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini