News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ciri-ciri Cawapres Prabowo, Golkar Sebut Usia Bawah 40 Tahun, Gerindra: Pengalaman di Pemerintahan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam rangka menghadiri acara Tasyakuran HUT ke-59 Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (20/10/2023). Dalam artikel mengulas tentang Golkar dan Gerindra membeberkan ciri-ciri cawapres Prabowo Subianto.

TRIBUNNEWS.com - Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, menjadi satu-satunya yang belum mengumumkan calon wakil presiden (presiden).

Sosok pendamping Prabowo di Pilpres 2024, masih teka-teki, meski sejumlah nama menguat menjadi cawapresnya.

Meski demikian, Golkar dan Gerindra telah membocorkan ciri-ciri sosok yang akan menjadi cawapres Prabowo.

Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, mengungkapkan ciri-ciri cawapres Prabowo adalah pemuda yang berusia di bawah 40 tahun dan berprestasi.

"Ya pertama kita bicara mengenai prestasi, jadi kita menghargai underforty (di bawah empat puluh tahun) yang berprestasi," kata Airlangga di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (20/10/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Gibran di Jakarta, Isu Jadi Cawapres Prabowo Makin Menguat, Zulhas Pastikan Satu Nama Sudah Dipilih

Tapi, Golkar menghargai sosok-sosok berusia di atas 40 tahun yang juga masuk bursa cawapres Prabowo.

Selain soal usia yang tak jadi masalah, Airlangga menekankan cawapres Prabowo adalah sosok berprestasi yang dipilih oleh rakyat.

"Jadi Golkar mendorong prestasi kepada underforty dan overforty, dan juga prestasi itu (bagi) Golkar itu prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela."

"Kemudian tentunya mereka yang berprestasi itu adalah publicly elected official, jadi rakyat yang menentukan," lanjut dia.

Sosok cawapres Prabowo itu, ujar Airlangga, bakal diumumkan pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar yang digelar pada Sabtu (21/10/2023).

"Rapimnas besok (hari ini) membahas capres-cawapres yang didukung oleh Partai Golkar," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, juga sudah mengungkapkan ciri-ciri cawapres Prabowo lewat dua pantun.

Dalam pantun pertama, Muzani mengatakan cawapres Prabowo adalah anak muda.

"Indonesia negeri yang kaya. Penduduknya berjuta-juta."

"Kita ingin Indonesia jaya. Prabowo dan anak muda jawabannya," kata Muzani membacakan pantun saat ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023).

Lalu, di pantun keduanya, Muzani menyebut cawapres Prabowo adalah sosok yang berpengalaman di pemerintahan.

Ia juga mengatakan, cawapres Prabowo bakal segera diumumkan.

"Beli pisang sambil sepedaan. Pulangnya mampir Stasiun Balapan."

"Cawapres Prabowo akan segera diumumkan. Dia sosok berpengalaman di pemerintahan," pungkas Muzani.

Baca juga: Prabowo Subianto Daftar ke KPU Pekan Depan Sembari Tunggu Hasil Rampinas Golkar

Zulhas: Nama Cawapres Sudah Dikantongi Prabowo

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ketika diwawancara usai meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023). (Endrapta Pramudhiaz)

Terpisah, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan Prabowo Subianto sudah mengantongi nama cawapres yang disepakati KIM.

Menurut Zulkifli, nama tersebut sudah disepakati oleh petinggi koalisi.

"Kita satu partai 3 nama (cawapres) tuh, itu ada satu yang disepakati semua. Nanti bisa ditanyakan ke Pak Prabowo, sudah di kantong beliau," kata Zulhas di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Jumat malam.

Meski demikian, ia enggan membeberkan siapa nama yang dimaksud karena tak ingin mendahului.

Ia hanya mengatakan, deklarasi Prabowo bisa saja dilakukan pada Sabtu hari ini atau Minggu (22/10/2023) besok.

"Kita tidak mau mendahului. Saya ngga boleh mendahului, makasih ya," ujarnya.

"Sekarang kita lihat tentu perkembangan politik kan cepat ya. Nanti itu ya kita diskusikan."

"Tadi karena sudah berapa hari nggak ketemu, akan dilanjutkan nanti besok (hari ini) lagi sore," tandas dia.

Isu Gibran Jadi Cawapres Prabowo Makin Menguat

Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, mewakili Presiden RI JOkowi, menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional 2023 di Universitas Sebelas Maret, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (10/8/2023). (Instagram @prabowo)

Di tengah teka-teki siapa cawapres Prabowo Subianto, nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, semakin menguat.

Usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Kota Solo, Jawa Tengah, Almas Tsaqibbirru, Gibran dianggap mendapat karpet merah untuk menjadi cawapres.

Sebagai informasi, gugatan Almas tersebut meminta agar individu yang berpengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala deerah atau jabatan lainnya yang dipilih lewat pemilu, bisa maju capres-cawapres, meski usianya di bawah 40 tahun.

Isu tersebut semakin menguat setelah Gibran dikabarkan berangkat ke Jakarta pada Jumat sore.

Baca juga: Pengamat Paparkan Sejumlah Kelemahan Jika Prabowo Paksakan Gibran Jadi Cawapresnya

Padahal, menurut Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Gibran tak memiliki agenda partai di Jakarta.

"Tidak ada (pertemuan dengan Gibran), karena kami langsung bergerak cepat melakukan konsolidasi untuk pemenangan Pak Ganjar dan Prof Mahfud," ungkap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Jumat, dikutip dari KompasTV.

Terpisah, Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku tak tahu apa keperluan Gibran pergi ke Jakarta.

Rudy mengungkapkan ia terakhir berkomunikasi dengan Gibran pada 16 Oktober 2023.

Saat itu, Gibran meminta izin tidak dapat menghadiri peresmian Kantor DPC PDIP Kota Solo.

Setelahnya, Rudy mengaku tak berhubungan dengan Gibran.

"Terakhir waktu WA saya izin peresmian itu. Habis itu belum komunikasi lagi. Ndak tahu saya. HP saya saya matiin terus," ungkapnya saat ditemui di Gereja Katolik St. Antonius, Jumat malam, dikutip dari TribunSolo.com.

Selain Gibran, dua nama lainnya, yaitu Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, juga diisukan bakal mendampingi Prabowo.

Pasalnya, Erick Thohir dan Yusril sudah sama-sama mengajukan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Erick Thohir juga telah mendatangi Baintelkam Polri untuk mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kemungkinan Putusan MK yang Bisa Jegal Prabowo

Mahkamah Konstitusi (IST)

Selain soal cawapres yang masih teka-teki, nasib Prabowo untuk maju Pilpres 2024 juga masih misteri.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan uji materiil syarat batas usia maksimal capres-cawapres, Senin (23/10/2023) mendatang.

Putusan perkara ini bisa menjegal bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengikuti Pilpres 2024.

Baca juga: Semangati Anak Disabilitas, Prabowo: Jika Kalian Punya Kemauan Kuat, Insya Allah Cita-cita Tercapai

Terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon dalam perkara ini antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro untuk perkara 102/PUU-XXI/2023.

Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.

Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.

Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres paling tinggi adalah 70 tahun.

Jika MK mengabulkan petitum pemohon, Prabowo yang saat ini berusia 72 tahun bisa gagal melaju sebagai capres di Pilpres 2024.

Selain itu pemohon juga meminta MK mempertegas syarat sebagai capres-cawapres yakni tidak pernah mengkhianati negara, tak punya rekam jejak korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat, dan bukan orang yang terlibat dalam peristiwa tahun 1998.

Adapun menurut pemohon, batasan usia ditetapkan karena adanya pertimbangan yang didasarkan pada kecakapan seseorang.

Pemohon menilai pembatasan usia maksimal sebagai capres-cawapres, dipandang perlu lantaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan 'mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden'.

Pemohon menilai dua norma itu memiliki makna penting sebagai syarat normatif yang harus terpenuhi. Usia dinilai punya pengaruhnya terhadap kemampuan seseorang berkaitan dengan kematangan dan produktivitas.

Pemohon juga mencontohkan batas usia pensiun di lingkungan lembaga peradilan pada posisi hakim Agung di Mahkamah Agung dan hakim MK yang semula 65 tahun menjadi 70 tahun. Meski menimbulkan polemik, namun MK menganggap norma itu konstitusional.

Selain itu Pegawai Negeri Sipil, lanjut pemohon, juga diatur maksimal berusia 65 tahun untuk jabatan fungsional. Hal ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Menurut pemohon, jika tak diatur soal batas atas usia sebagai capres-cawapres, maka hal ini merupakan bentuk dari tindakan diskriminatif bila disandingkan dengan jabatan publik lainnya, seperti hakim agung MA, hakim MK dan PNS.

Terlebih ada syarat soal batasan usia minimal sebagai capres-cawapres. Sehingga pemohon memandang perlu ada batasan usia maksimal.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senin Pekan Depan MK Bakal Bacakan Putusan Perkara yang Bisa Jegal Prabowo Maju Capres

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Danang Triatmojo, Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah, TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini