TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan yang dikabulkan itu mengenai batas usia capres-cawapres pada uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017.
Bukannya merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KPU malah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 yang dibagikan kepada partai politik (parpol).
Berikut ini isi Surat Edaran Nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 tindaklanjut dari KPU mengenai putusan MK.
Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan tanggal 16 Oktober 2023, disampaikan sebagai berikut:
Baca juga: Prabowo Subianto Daftar ke KPU Pekan Depan Sembari Tunggu Hasil Rampinas Golkar
1. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2d11 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
2. Bahwa angka 2 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXI/2023, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 0106), yang menyatakan, "berusia paling randah 40 (Empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, agar Partai Politik Peserta Pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXf/2023 dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Sebelumnya, KPU batal merivisi PKPU dengan Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua KPU, Hasyim Asyari mengatakan hanya menerbitkan surat dinas berisi penyesuaian untuk putusan MK itu kepada partai politik.
"Kita menyesuaikan putusan MK dengan menyampaikan surat ke pimpinan partai politik bahwa agar memedomani substansi putusan MK tersebut," kata Hasyim di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Sebelum Daftar Capres ke KPU, Prabowo Layangkan Dua Surat ke Presiden Jokowi, Apa Saja Isinya?
Ketua DPP PKS Minta KPU Segera Revisi PKPU
Mengenai SE tersebut, Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera meminta KPU merevisi PKPU.