"Artinya apa? MK memberikan suatu privilege (perlakuan eksklusif) terhadap kepala daerah untuk menjadi calon presiden/wakil presiden sekalipun umurnya di bawah 40 tahun," jelas Emrus.
Emrus kemudian mengusulkan lima saran mengakhiri wacana yang tidak produktif terkait putusan MK ini.
Pertama, presiden diminta mengeluarkan Perppu agar siapapun yang menjadi calon presiden/wakil presiden, tanpa memandang jabatan dan latar belakang pengabdian untuk bangsa dan negara dengan usia disamakan minimal 40 tahun.
Kedua, Emrus mengusulkan DPR dan pemerintah mengubah UU yang mengatur usia minimum 40 tahun menjadi calon presiden/wakil presiden. Sehingga tak ada perlakukan khusus semata bagi kepala daerah.
Ketiga, perlu dibentuk Komisi Pengawasan Hakim MK yang punya kewenangan memeriksa hakim konstitusi yang tindakannya tak sesuai UU.
Keempat, perlunya revisi penyebutan hakim sebagai 'Yang Mulia'.
"Kelima, para hakim perlu proaktif mengusulkan agar mereka atau dirinya tidak perlu disebut 'Yang Mulia', cukup dengan sebutan Ibu atau Bapak hakim," tegas Emrus.