News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan soal Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) - MK tolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023). Tribunnews/Jeprima

Terkait perkara usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun, teregister dalam Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan Nomor 107/PUU-XXI/20230.

Dalam sidang putusan MK ini telah menolak permohonan uji dua perkara terkait batas capres dan cawapres usia 21 dan 25 tahun. 

Yakni perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023.

Selengkapnya, berikut lima perkara yang akan dibacakan MK hari ini yang dirangkum Tribunnews.com: 

1. Perkara 102/PUU-XXI/2023

Dikutip dari Kompas.com, perkara ini diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat. 

Dalam perkara itu mereka mengajukan dua petitum.

Mereka meminta MK menambahkan aturan batas atas usia capres dan cawapres paling tinggi 70 tahun pada saat proses pemilihan berlangsung.

Menurut mereka, pasal sekarang memberikan ketidakpastian hukum. 

Sebab, hanya mengatur batas bawah usia (batas minimal) capres tanpa mengatur batas atasnya (batas maksimal).

Selain itu, mereka juga menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Mereka juga menginginkan MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.

Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.

2. Perkara 107/PUU-XXI/2023

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini