TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan cara agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak perlu dipecat.
Gibran kini menjadi sorotan tajam karena menyeberang dan menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Gibran diminta berani membuat surat pengunduran diri dan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP.
Baca juga: Bobby Nasution Menantu Jokowi Dukung Duet Prabowo-Gibran, Ini Reaksi PDIP Sumatera Utara
Diketahui, Gibran secara resmi telah mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
"Dengan sangat lagi hormat saya harap Mas Gibran berani membuat surat pengunduran diri dan mengembalikan KTA ke DPC PDI Perjuangan sehingga menghormati Bu Mega sebagai ketua umum," kata pria yang arab disapa FX Rudyat itu, Rabu (25/10/2023).
FX Rudy tak ingin PDIP terkesan bermain dua kaki dengan membiarkan Gibran berstatus sebagai anggota PDIP sedangkan ia kini telah menyeberang menjadi cawapres koalisi partai lain.
Sementara PDIP memiliki koalisi sendiri yang mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Dengan harapan kami juga sampaikan kepada Mas Gibran jangan sampai ada penilaian Ketua Umum saya ini bermain di dua kaki," ujar FX Rudy.
FX Rudy mengatakan PDIP bisa saja memecat Gibran. Namun, dia berharap Gibran datang sendiri.
"Kami sangat memberikan pesan ini kepada Mas Gibran dengan santun. Kan nggak perlu dipecat sebetulnya. Kesadaran diri datang kelihatan muka pulang kelihatan punggung. Itu kan budaya bangsa kita sendiri. Menurut saya etika lah," ujar dia.
Baca juga: Kolaborasi Partai dan Relawan Diyakini Mampu Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
"Dulu kalau Mas Gibran tidak minta KTA ke DPC juga tidak bisa menjadi persyaratan untuk Wali Kota," kata mantan wali kota Solo itu.
Gibran mendaftar kader pada 2019
Gibran mendaftar menjadi kader PDIP pada 23 September 2019.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mendaftarkan diri melalui ranting Manahan yang merupakan bagian dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Banjarsari DPC PDIP Solo.
Gibran memenuhi persyaratan dari pengurus ranting dan anak cabang DPC PDIP Solo.
Setelahnya, Gibran kemudian mendatangi Kantor DPC PDIP Solo di Jalan Hasanudin Nomor 26, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo sekira pukul 13.55 WIB.
Baca juga: Kolaborasi Partai dan Relawan Diyakini Mampu Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
KTA PDIP saat itu belum diterima Gibran secara fisik karena ada masalah teknis.
Alhasil, KTA PDIP milik Gibran baru sebatas digital.
Pengurusan Gibran untuk KTA PDIP sebagai salah satu langkah untuk maju Pilkada Solo 2020.
PDIP Solo diketahui, saat itu telah menyodorkan nama pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa sebagai bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota Solo ke DPP PDIP.
Gibran pun kemudian turut berpacu dalam perebutan restu Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri maju Pilkada Solo 2020.
Baca juga: Ikut Antar Prabowo-Gibran Daftar ke KPU, Ketum AMPI Bicara soal Optimisme
Megawati kemudian menurunkan restunya kepada Gibran dan Teguh untuk maju Pilkada Solo 2020.
Itu diumumkan secara virtual pada 17 Juli 2019.
"Kalau tahun 2020 tidak diberi rekomendasi menjadi Wali Kota kan tidak ada persyaratan putusan MK yang pernah menjadi kepala daerah," ucap FX Rudy.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul PDIP Solo Tunggu Gibran Serahkan KTA usai Daftar Cawapres Prabowo, FX Rudy : Hormati Bu Mega