Rupanya hal itu berhubungan dengan status Gibran sebagai Wali Kota Solo.
"Karena kalau kepala daerah itu kan tidak bisa kita pecat. Kalau anggota fraksi itu kan bisa kita langsung pecat. Itu ada perbedaan," tutur Olly di Kompas Tower, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Olly menyebut hal itu lantaran Gibran dipilih langsung oleh rakyat.
"Karena kepala daerah enggak bisa karena dia dipilih rakyat, kita enggak bisa turunkan karena dia berpindah lalu kita turunkan, enggak mungkin," tambah Olly.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fersianus Waku) (Kompas.com/Ardhito Ramadhan)