TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru membeberkan alasannya terkait pencatutan nama Wali Kota Solo sekaligus bacawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka dalam petitum gugatannya terkait batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Almas mengaku adanya nama Gibran hanya untuk formulasi saja terkait gugatan yang dilayangkannya ke MK.
Selain itu, Almas juga mengatakan dicatutnya nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut hanya sebagai landasan gugatan saja.
"Itu kan cuma untuk pintu masuk saja. Otomatis gimana ya, kalau kita mengajukan gugatan, kita otomatis mengambil sisi baiknya."
"Kan nggak mungkin kita mengambil sisi negatifnya, menjelek-jelekkan."
"Jadi kita memformulasikan untuk, ya gugatan yang seperti itulah," katanya dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra dalam program Tribunnews On Focus di YouTube Tribunnews seperti dikutip Minggu (29/10/2023).
Baca juga: Almas Tsaqibbirru Ingin Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Mulai Berlaku di Pilpres 2029
Pada kesempatan yang sama, Almas pun mengaku tidak mengenal dekat serta tak pernah berkomunikasi dengan Gibran.
"Ndak pernah ketemu, nggak kenal, ya seperti itulah," ujarnya.
Kemudian, pasca dikabulkan gugatannya oleh MK, Almas juga mengaku tidak pernah dihubungi atau bertemu dengan Gibran.
Sekedar informasi, jika bisa dikatakan, mulusnya Gibran bisa menjadi cawapres Prabowo lantaran efek dari dikabulkannya gugatan Almas oleh MK yaitu kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju di Pilpres.
"Jangankan menemui, (Gibran) mengontak aja enggak," katanya dengan tawa.
Selain itu, ketika ditanya apakah mau menjadi tim sukses Prabowo-Gibran, Almas mengaku kemungkinan akan menolaknya.
Untuk saat ini, Almas mengaku masih ingin berfokus untuk meniti karier sebagai advokat.
"Kalaupun saya diajak menjadi tim sukses, saya mungkin akan menolak ajakan tersebut. Jadi saya belum ada prospek merujuk pada politik praktis terutama."