News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Polri Pastikan Bersikap Netral pada Pilpres 2024 meski bagi Purnawirawan Miliki Hak Pilih

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho - Polri bersikap netral dalam Pilpres 2024, Kadiv Humas Polri: Secara undang-undang dan perintah bapak kapolri sudah jelas.

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan netral dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Kepastian itu, disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, yang mengatakan perintah dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar jajarannya bersikap netral pada pilpres 2024.

"Secara undang-undang sudah jelas dan perintah Bapak Kapolri juga sudah jelas," kata Irjen Sandi, Sabtu (28/10/2023) dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Sandi pun kembali menjelaskan, perintah Kapolri untuk memposisikan diri secara netral.

"Bapak kapolri memerintahkan bahwa Polri memposisikan diri netral dalam pemilu 2024 ini," tambahnya.

Baca juga: VIDEO Respon Gibran Dicap Pengkhianat Karena Membelot dari PDIP Jadi Cawapres Prabowo: Tak Apa-apa

Sementara itu, Sandi mengatakan, untuk anggota Polri yang sudah purnawirawan dan gabung ke politik menjadi hak masing-masing individu.

"Kalau untuk mantan bapak wakapolri kebetulan beliau sudah purna berarti beliau sudah punya hak pilih, sehingga beliau bisa menentukan pilihannya masing-masing," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sandi menegaskan, Polri akan mengamankan Pilpres 2024 secara baik sebagaimana arahan dari Kapolri.

"Bapak Kapolri juga memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk mengamankan pemilu ini dengan sebaik-baiknya."

"Sikap netralitas menjadi kunci untuk mengamankan dengan baik, " jelas Sandi.

Sebelumnya, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga sudah mengingatkan ASN, TNI, dan Polri agar selalu berkomitmen menjaga netralitas Pemilu 2024.

Dikutip dari situs Polri, Bawaslu mengakui, terdapat tantangan besar dalam mengawasi netralitas para abdi negara tersebut.

Komisioner Bawaslu, Totok Hariyono, mengungkapkan, lembaganya hanya bisa memberikan rekomendasi dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN.

“Baik itu masuk kategori pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, maupun pelanggaran lainnya," kata Komisioner Totok dalam keterangan persnya, Sabtu (28/10/23).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini