TRIBUNNEWS, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku sangat sedih setelah berkarier 12 tahun nama Mahkamah Konstitusi (MK) diplesetkan menjadi 'Mahkamah Keluarga'.
Plesetan 'Mahkamah Keluarga' muncul setelah putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia minimal capres cawapres.
"Kalau sampai ada komentar kayak begitu saya sedih dan saya mengatakan enggak. Enggak. MK ya Mahkamah Konstitusi," ujar Arief kepada awak media di kawasan Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Profil Hakim Arief Hidayat, Dilaporkan ke MKMK Imbas Kritik Putusan MK
Arief Hidayat mengaku ngeri mendengar istilah Mahkamah Keluarga.
"Dan kalaupun ada yang menganggap gitu, saya sedih sekali. Pengalaman saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sudah 12 tahun saya. Kalau ada komentar begitu saya sedih. Ngeri lah kalau bagi saya," lanjut dia.
Lebih lanjut ia meminta seluruh pihak menjaga nama baik MK dan tidak menyebarluaskan hal-hal negatif seperti istilah Mahkamah Keluarga.
"Saya mohon teman-teman bisa menjaga bersama-sama MK. Jadi ada berita-berita negatif atau sampai mengatakan itu Mahkamah Keluarga ya jangan sampai disebarluaskan lah, itu engga baik," kata Arief.
Sebagai informasi hari ini Arief Hidayat menjalani sidang pemeriksaan pelaporan ihwal dugaan pelanggaran kode etik.
Ia menjadi pelapor kedua hari ini setelah Ketua MK Anwar Usman.
Selain memeriksa terlapor, MKMK juga melakukan sidang pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pelapor pada pagi hari tadi.
Ada tiga pelapor yang diperiksa hari ini eks di antaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan advokat Zico Simanjuntak.
Untuk laporan Zico, tidak berkaitan langsung dengan perkara putusan Nomor 90 tapi masih berhubungan langsung dengan MKMK.
Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Sedang Tak Baik-baik Saja
Ia mempersoalkan Anwar Usman yang hingga saat ini diduga menunda untuk menjadikan MKMK secara permanen.
Arief Hidayat Sebut 9 Hakim Konstitusi Mesti Direshuffle
Arief Hidayat mengungkapkan bahwa sembilan Hakim Konstitusi, termasuk dirinya mesti direshuffle.