News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Komisi II DPR Sepakati Revisi PKPU Menyusul Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP RI menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada Selasa (31/10/2023) malam.

Revisi tersebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimum capres dan cawapres.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Selain itu, Komisi II DPR RI bersama pihak terkait juga menyetujui dua rancangan peraturan Bawaslu yang terkait pengawasan calon peserta Pemilu hingga dana kampanye.

"Rancangan PerBawaslu tentang Pangawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rancangan PerBawaslu tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut rancangan perubahan PKPU tersebut batas usia minimum capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah sebagaimana yang diputuskan oleh MK.

"Menjadi Pasal 13 Ayat 1 Huruf q syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah huruf q berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," tandas Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini