News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Tak Bermuatan Politis, Masinton Tegaskan Hak Angket MK demi Tegakkan Konstitusi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus PDIP Masinton Pasaribu. Masinton menegaskan hak angket kepada MK terkait putusan batas usia capres-cawapres tidak bermuatan politis.

Selain itu, sambungnya, UUD 1945 tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik semata.

Baca juga: Masinton PDIP: Putusan MK Terkait Usia Capres-cawapres Dirancang untuk Melanggengkan Kekuasaan

Dalam momen tersebut, Masinton juga mengatakan bahwa usulan hak angket bukan mewakili partai atau salah satu pasangan capres-cawapres.

"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," jelasnya.

Seperti diketahui, MK telah memutuskan mengubah aturan syarat umur bagi peserta agar dapat maju dalam Pilpres yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun putusan tersebut yaitu menurunkan batas umur menjadi di bawah 40 tahun dan/atau sedang menjabat kepala daerah.

Putusan MK ini pun menimbulkan kritikan di masyarakat.

Kritikan itu dilatarbelakangi lantaran diduga kuat demi memuluskan Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka agar menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Selain itu, kritikan juga dilandasi oleh adanya dugaan pelanggaran etik dari putusan itu lantaran Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman merupakan paman dari Gibran.

Kini, seluruh hakim MK termasuk Anwar Usman tengah menjalani proses persidangan etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai oleh mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini