News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pelapor: Gugatan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani Pemohon dan Kuasa Hukum

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelapor dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menemukan dokumen terkait gugatan perkara batas usia capres-cawapres dari pemohon, Almas Tsaqibbirru tidak pernah ditandatangani.

"Dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi melalui situsnya," sambungnya.

Ibrani pun mendesak agar MKMK memeriksa dokumen perbaikan permohonan perkara ini.

Baca juga: Hakim Konstitusi Manahan Sitompul Bantah Dilobi Anwar Usman hingga MKMK Sudah Kantongi Cukup Bukti

Menurutnya, hal tersebut diperlukan karena jika permohonan perkara tidak ditandatangani, maka secara otomatis dianggap tidak ada perbaikan.

"Jadi kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila ternyata dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan dianggap batal permohonannya," jelas Ibrani.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini