"Dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi melalui situsnya," sambungnya.
Ibrani pun mendesak agar MKMK memeriksa dokumen perbaikan permohonan perkara ini.
Baca juga: Hakim Konstitusi Manahan Sitompul Bantah Dilobi Anwar Usman hingga MKMK Sudah Kantongi Cukup Bukti
Menurutnya, hal tersebut diperlukan karena jika permohonan perkara tidak ditandatangani, maka secara otomatis dianggap tidak ada perbaikan.
"Jadi kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila ternyata dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan dianggap batal permohonannya," jelas Ibrani.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024