TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta terungkap setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan pemeriksaan terhadap 9 hakim konstitusi, saksi, dan barang bukti terkait dugaan pelanggaran hakim MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia capres dan cawapres.
Putusan MK yang meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 diketahui memicu polemik.
Terlebih, Ketua MK yang ikut memutus gugatan soal batas usia Capres-Cawapres memiliki hubungan saudara dengan pihak berkepetingan, yakni Gibran Rakabuming.
Diketahui, Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau paman dari Gibran Rakabuming.
MKMK diketahui menerima 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Baca juga: Pakar Hukum: Putusan MKMK Harus Out Of The Box dan Menggunakan Hati Nurani
Dari 21 laporan yang diterima MKMK, Ketua MK Anwar Usman jadi pihak yang paling banyak dilaporkan.
Dari jumlah tersebut, ada 15 laporan yang dilayangkan terhadap Anwar Usman.
Kemudian hakim MK lainnya, Manahan MP Sitompul dan Guntur Hamzah masing-masing sebanyak 5 laporan.
Selanjutnya, hakim Saldi Isra dan Arief Hidayat masing-masing 4 laporan.
Baca juga: KPU Bakal Konsultasi ke Pihak Terkait Jika MKMK Batalkan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Serta Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh masing masih 3 laporan.
Lalu, hakim Suhartoyo dan Wahiduddin Adams masing masing hanya 1 laporan.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah melakukan rapat internal bersama Anggota MKMK dan membuat kesimpulan terkait dugaan pelanggaran etik 9 hakim konstitusi.
Kesimpulan diambil MKMK setelah pihaknya memeriksa sejumlah orang termasuk barang bukti CCTV.
Baca juga: Anwar Usman Bantah Tidak Setujui Pembentukan MKMK Permanen
Kesimpulan tersebut, kata Jimly tinggal dirumuskan menjadi putusan MKMK.