News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pastikan Gibran Sudah Digolkarkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Airlangga Sudah Telepon

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan bergabung Partai Golkar.

"Kita tunggu yah, biar Ketum (Airlangga Hartarto) yang umumkan langsung," ujar Dave, Minggu (5/11/2023).

Isu Penjegalan terhadap Gibran

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengaku memperoleh informasi tentang operasi rahasia yang bertujuan untuk menjegal putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Habiburokhman pihak yang melancarkan operasi itu ingin menggagalkan upaya Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Akan tetapi, dia tidak merinci lebih lanjut tentang dugaan penjegalan itu.

"Saya memang mendapat informasi ada teman-teman yang mengingatkan sepertinya ada operasi rahasia yang intinya menggagalkan Mas Gibran hanya untuk jadi cawapresnya Pak Prabowo," ujar Habiburokhman, Jumat, (3/11/2023), dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Gibran Bukan Lagi PDIP, Bagaimana dengan Bobby Nasution Si Menantu Presiden Jokowi?

Habiburokhman mengatakan dugaan tersebut muncul setelah ada anggota DPR mengusulkan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia juga menyebut ada pihak yang melakukan penggiringan opini. Pihak itu berujar bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Padahal, kata Habiburokhman, putusan MK itu bersifat final.

"Ada isu soal hak angket, apa disebut soal MKMK, padahal udah jelas kalau hak angket itu tidak bisa diajukan kepada keputusan MK karena MK itu independen sebagai lembaga yudikatif, sebagaimana diatur di konstitusi kita." kata dia menjelaskan.

"Begitu juga soal putusan MKMK, ada yang menggiring putusan MKMK bisa membatalkan putusan MK. Padahal UUD kita itu mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan putusan MK adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir," tambah Habiburokhman.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini