News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Putusan MKMK Diumumkan Besok, Apakah Putusan Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan? Ini Kata Pakar

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bivitri Susanti. Tanggapan pakar terkait putusan batas usia capres-cawapres bisa dibatalkan saat putusan MKMK bakal diumumkan besok, Selasa (7/11/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan akan mengumumkan putusan terkait sidang etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Selasa (7/11/2023).

Hal ini sempat disampaikan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie pada beberapa waktu lalu seperti saat sidang atau ketika ditanya wartawan.

Di sisi lain, ketika sidang pemeriksaan yang digelar pada Rabu (1/11/2023) lalu, Jimly juga menyebut bahwa putusan terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres yang dikabulkan MK masuk akal untuk dibatalkan.

Argumen Jimly itu merujuk pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang UU Kekuasaan Kehakiman.

"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman (pasal) 17 yang ayat 7-nya," katanya saat sidang.

Namun, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti memiliki pandangan berbeda dengan pernyataan Jimly.

Baca juga: Pelapor Minta MKMK Bentuk Tim Investigasi untuk Dalami Dugaan Adanya Mafia Peradilan

Bivitri menilai, MKMK tidak dapat memutuskan secara langsung untuk membatalkan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

Hal tersebut lantaran MKMK tidak memiliki wewenang untuk melakukannya.

"Karena secara prinsip, putusan MKMK tidak akan bisa menyatakan putusan 90 batal atau hal-hal yang langsung berdampak kepada putusan 90," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (6/11/2023).

Kendati demikian, Bivitri mengatakan MKMK memiliki wewenang untuk meminta MK mengoreksi putusan 90 ketika Ketua MK, Anwar Usman disanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

"Karena bobot kesalahan dengan asumsi MKMK mengakui pelanggaran etik Anwar Usman, itu dampaknya sangat besar bagi legitimasi MK."

"Dengan itu, MKMK bisa memutus bahwa putusan 90 itu sesungguhnya tidak sah namun demikian, mereka meminta MK untuk memeriksa lagi pokok perkara putusan 90 yaitu pasal 169 huruf q UU Pemilu," jelas Bivitri.

Dia juga mengungkapkan, perintah dari MKMK kepada MK terkait putusan 90 itu dapat dikaitkan dengan tiga permohonan lainnya yang pokok permohonannya sama.

"Baiknya ini kemudian bisa dikaitkan dengan beberapa perkara yang sudah masuk (ke MK). Yang saya tahu ada tiga perkara, hari Rabu ada perkara Nomor 141, sudah ada jadwal sidangnya."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini