News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

BREAKING NEWS: Arief Hidayat Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis, Dinilai Rendahkan MK di Publik

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim konstitusi Arief Hidayat usai mengikuti sidang MKMK terkait pemeriksaan terlapor ihwal dugaan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief Hidayat buntut merendahkan MK di depan publik saat jadi pembicara dan narasumber di media massa.

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi, Arief Hidayat buntut dinilai merendahkan Mahkamah Konstitusi (MK) di publik.

"Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabah Mahkamah Konstitusi dan Menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan etik kepada sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Jimly mengatakan Arief terbukti merendahkan MK saat menjadi salah satu pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.

"Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang terkait dengan narasi ceramah dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan podcast di salah satu media massa swasta di Indonesia terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," jelas Jimly.

Selain itu, Arief juga disanksi terkait bocornya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media massa bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya.

"Hakim Terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," kata Jimly.

Baca juga: MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan Terhadap 6 Hakim Konstitusi Karena Terbukti Langgar Kode Etik

Kendati demikian, Arief dinyatakan tidak disanksi terkait perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang diputuskan pada 16 Oktober 2023 lalu.

Putusan MKMK ini juga dijatuhkan kepada hakim konstitusi lain yaitu Sadli Isra.

"Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang terkait dengan diseenting opinion terhadap Hakim Terlapor tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," kata Jimly.

Seperti diketahui, adanya putusan MKMK ini buntut MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Baca juga: BREAKING NEWS: Saldi Isra Tak Dijatuhi Sanksi soal Dissenting Opinion Putusan Usia Capres-Cawapres

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini