News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

MKMK Nilai Dissenting Opinion Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dissenting opinion atau pendapat berbeda Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 dinyatakan tak melanggar kode etik.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hal tersebut, dalam sidang pengucapan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim untuk Hakim Terlapor Arief Hidayat, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran tehadap kode etik dan perilaku hakim sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion," tegas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam persidangan, Selasa (7/11/2023).

Terkait hal itu, Jimly mengatakan, memang seyogyanya pendapat berbeda membahas kontra argumentasi hukum dari substansi perkara yang termuat pada bagian pertimbangan hukum putusan.

Sehingga, terlihat jelas perbedaan ide gagasan yang dipersoalkan.

Baca juga: Pengamat Yakini Jika MKMK Putus Hakim MK Langgar Etik, Bisa Mendegradasikan Prabowo-Gibran

"Namun, jikalau hakim ingin membahas dari sudut pandang berbeda yang tidak terkait dengan pokok perkara, seperti membahas perspektif prosedural yang berkaitan dengan hukum acara. Hal itu pun tidak bermasalah," ucap Jimly.

"Sebab pada hakikatnya pendapat berbeda seorang hakim merupakan wujud independensi personal dan bagian dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman," sambungnya.

Dengan demikian, kata Jimly, dalil Para Pelapor terkait dengan isu dissenting opinion Hakim Arief Hidayat pada Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan.

Baca juga: Bakal Dibacakan Sore Ini, Hasil Putusan MKMK Dikhawatirkan Masuk Angin

Meski demikian, MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat melanggar kode etik karena dianggap merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi di ruang publik.

"Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK," ucap Jimly, dalam persidangan, Selasa (7/11/2023).

Oleh karena perbuatannya itu, Jimly menegaskan, dijatuhkan sanski berupa teguran tertulis terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Jimly.

Selain itu, Jimly menyampaikan, Hakim Arief Hidayat secara bersama-sama dengan hakim lainnya juga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi menyangkut kebocoran informasi rahasi rapat permusyarawatan hakim (RPH) dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalan penanganan perkara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini