News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Mahfud MD Puji Keberanian MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK: Di Luar Ekspektasi 

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di kawasan Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menghadiri pembukaan pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu, Rabu (8/11/2023). Mahfud MD mengomentari pemecatan Amwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD memuji keberanian Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Mahfud MD mengaku keputusan MKMK tersebut di luar ekspektasinya.

"Di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu," ucap Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Mengaku Pantang Mundur dalam Menegakkan Hukum Tanah Air

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mulanya menduga MKMK hanya akan memberikan teguran keras kepada Anwar Usman.

Adapun sanksi lain yang dijatuhkan MK kepada Anwar Usman yaitu tidak diperbolehkan terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan pemilihan presiden (pilpres) hingga pemilihan wali kota.

"Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang," ujar Mahfud MD.

"Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama Pemilu, itu kan bagus, berani."

Mahfud MD menilai putusan Jimly Asshiddiqie dan anggota MKMK lainnya sudah sangat tepat untuk memecat Anwar Usman.

Dengan putusan tersebut, Anwar Usman disebutnya tidak akan dapat mengajukan banding.

"Karena kalau dipecat beneran bisa naik banding dia (Anwar Usman). Makanya udah bagus Jimly menurut saya, saya salut," tandas Mahfud MD.

Baca juga: Pemilihan Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman Digelar Kamis Besok

Seperti diberitakan sebelumnya, MKMK telah memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik berat setelah memutuskan perkara batas usia capres-cawapres.

Tidak Dipecat dari Hakim MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: MK jadi Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Tega!

Meski diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman tidak dipecat sebagai hakim konstitusi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini