News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Muncul Gelombang Desakan Anwar Usman Mundur dari Hakim MK, Mahfud MD soal Singgung Moral

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD - Menko Polhukam Mahfud MD merespons soal sejumlah desakan terhadap Anwar Usman untuk mundur dari Hakim Konstitusi. 

"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi," kata Denny dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Rabu.

"Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan," lanjutnya. 

Denny menyinggung soal sisa harga diri dan rasa malu Anwar Usman jika memilih bertahan sebagai hakim konstitusi. 

"Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan," kata Denny. 

Mantan Hakim MK 

Eks hakim MK melakukan pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2023), pascaputusan MKMK yang mencopot Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Seruan mundur ini sebelumnya juga diutarakan sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Maruarar Siahaan, hakim konstitusi periode 2003-2008, mengatakan harusnya Anwar mengundurkan diri.

"Oleh karena itu barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujar Maruarar, Selasa (7/11/2023) malam.

Menurutnya, pemecatan memang bukan kewenangan MKMK.

"Karena sorry to say, Pak Anwar iparnya presiden. Yang mengeluarkan keputusan pemberhentian nanti ya Pak Presiden," ujar Maruarar.

PKS

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru, mendesak Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari MK.

"Hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah MK dan tidak menempatkan seorang Anwar Usman sebagai hakim tanpa palu," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa.

Menurut Zainudin, kini Anwar Usman berada dalam kesendirian di antara hiruk pikuk Hakim Konstitusi yang masih memegang palu untuk memutus perkara terkait Pemilu maupun Pilkada 2024.

"(Anwar Usman) terkurung dalam kesendirian di tengah persiapan MK menghadapi sengketa Pileg, Pilpres, dan Pilkada pada pemilu 2024 yang akan datang," tambah Zainudin.

PVRI 

Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI), Yansen Dinata, juga mendesak Anwar Usman mundur setelah dinyatakan terbukti melanggar etik berat oleh MKMK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini