News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Muncul Gelombang Desakan Anwar Usman Mundur dari Hakim MK, Mahfud MD soal Singgung Moral

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD - Menko Polhukam Mahfud MD merespons soal sejumlah desakan terhadap Anwar Usman untuk mundur dari Hakim Konstitusi. 

Menurutnya, semestinya MKMK memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman.

Yansen menuturkan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK tanpa memberhentikan sebagai Hakim MK, dinilai tidak bisa mengembalikan kepercayaan publik.

"Jika membiarkan Anwar Usman tetap di dalam MK, maka sama artinya dengan membolehkan pelaku nepotisme tetap memegang kuasa di ruang konstitusi," ujar Yansen, Selasa, dilansir Kompas.com.

"Dampak jangka panjangnya, tidak menutup kemungkinan jika MK di kemudian hari bisa digunakan kembali untuk kepentingan oligarki," jelasnya.

PP Muhammadiyah

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman  (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, turut mendesak agar Anwar Usman mundur dari jabatan hakim konstitusi.

Hal ini disampaikan Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo.

"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan MK serta mengembalikan kepercayaan publik," kata Trisno dalam pernyataan sikap, Selasa, masih dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Wahyu Aji) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Nicholas Ryan Aditya/Singgih Wiryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini