News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Gerakan Aktivis 98 Apresiasi Keputusan MKMK, Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis (GERAK) 98 melakukan aksi ke Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (8/11/2023). GERAK mengapresiasi keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dan menuntut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman selayaknya mengundurkan diri agar marwah, kehormatan dan keluhuran MK sebagai lembaga The Guardian of Constitution yang independen, mandiri dan merdeka terjaga.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis (GERAK) 98 melakukan aksi ke Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Juru Bicara GERAK 98, Lambok mengapresiasi keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dan menuntut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman selayaknya mengundurkan diri agar marwah, kehormatan dan keluhuran MK sebagai lembaga The Guardian of Constitution yang independen, mandiri dan merdeka terjaga.

Baca juga: Anwar Usman: Martabat Saya Sebagai Hakim Dilumatkan oleh Fitnah Keji dan Kejam

"GERAK 98 mengapresiasi keputusan MKMK. Meski demikian untuk menjaga marwah, kehormatan dan keluhurannya sebagai lembaga the guardian of constitution yang independen, mandiri dan merdeka, untuk itu hakim konstitusi Anwar Usman yang telah terbukti melanggar kode etik berat harus mengundurkan diri dari Hakim Konstitusi," kata Lambok.

"Agar kredibilitas MK dan kepercayaan publik terhadap MK kembali pulih," sambung dia.

Selain itu, Lambok mencermati proses kontestasi pemilu 2024 yang sedang berjalan.

Demi memberikan kepastian hukum MK perlu mempercepat proses Re-Judicial Review terhadap Pasal 169 huruf q sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan No.90/PUU-XXI/2023 yang telah diajukan oleh berbagai pihak ke MK.

"Putusan 90/2023 memang tidak diutak-atik oleh MKMK, akan tetapi, demi kepastian hukum dan demi menjaga marwah, kehormatan dan keluhuran Mahkamah Konstitusi, MK harus segera memutuskan secara cepat perkara Re-Judicial Review terhadap Pasal 169 huruf q sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan No.90/PUU-XXI/2023 yang telah diajukan oleh berbagai pihak ke MK, agar kepastian hukum dan legitimasi pemilu 2024," paparnya.

Baca juga: FX Rudy Ungkap Jokowi Pernah Tawari Posisi Wamen PUPR Usai Menangkan Gibran di Solo

Mantan Aktivis Front Kota itu turut mendesak KPU dalam proses pencalonan Gibran yang cacat etik dan moral berat harus didiskualifikasi.

Hal itu mengingat rakyat perlu mendapatkan pemimpin dari proses yang jujur, adil, beradab dan menjaga sopan santun kepatutan dalam berpolitik.

"Putusan MK No 90/2023 cacat secara etika dan moral dan rakyat perlu mendapatkan pemimpin dari proses yang jujur, adil, beradab dan menjaga sopan santun kepatutan dalam berpolitik," tambahnya.

Meski demikian, Lambok percaya dinamika politik yang terjadi akan berlangsung secara anomali.

Untuk itu seluruh rakyat yang sadar dan pro demokrasi harus menyatukan sikap untuk menolak pemimpin yang menghalalkan segala cara untuk kepentingan pragmatis politik semata.

"Kepada Masyarakat dan seluruh pejuang pro demokrasi untuk tidak memilih pemimpin yang menghalalkan segala cara demi kekuasaan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini