TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinatir Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi soal pembelaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, usai dinyatakan melanggar etik berat.
Anwar Usman merasa difitnah secara keji dengan opini publik dan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakannya melanggar etik berat.
Mahfud pun balik bertanya mengenai siapa yang menurut Anwar memfitnah dirinya itu.
"Siapa yang memfitnah? Merasa difitnah oleh siapa?" kata Mahfud seusai acara Dies Natalis Universitas Pancasila di Jakarta Convention Center, Kamis (9/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Mantan Ketua MK itu lantas menyarankan agar Anwar Usman menyampaikan keluh kesahnya itu kepada MKMK langsung.
"Bilang saja kepada yang memutus," ujarnya.
Baca juga: Gerakan Aktivis 98 Apresiasi Keputusan MKMK, Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi
Mahfud sebelumnya juga mengomentari soal munculnya gelombang desakan mundur terhadap Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
Ia menuturkan putusan MKMK memang tidak mengharuskan Anwar untuk mundur dari posisi hakim MK.
Namun, kata Mahfud, itu tergantung moralitas pribadi masing-masing.
Menurutnya, mundur atau tidaknya Anwar Usman dari Hakim Konstitusi merupakan pilihannya dan urusan moral yang bersangkutan.
"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia," kata Mahfud di acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut, Mahfud mengaku putusan MKMK ini di luar prediksinya.
Mulanya, ia mengira MKMK hanya akan memberikan skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang kepada Anwar Usman.
Ia pun mengapresiasi putusan MKMK terhadap Anwar Usman itu.