News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Bicara Kriteria Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman: Negarawan yang Berintegritas

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyampaikan soal kriteria hakim yang tepat mengisi jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyampaikan soal kriteria hakim yang tepat mengisi jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini sesuai Putusan MKMK Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023, menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan memberikan sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK.

Baca juga: Nilai Putusan Bermasalah, YLBHI: MKMK Berkompromi Terhadap Pelanggaran Etik Anwar Usman

Anwar Usman masih berada dalam jajaran Hakim Konstitusi.

Denny mengatakan, Ketua MK terpilih nantinya pasti memiliki tugas berat untuk mengembalikan marwah MK. Terlebih setelah munculnya julukan 'Mahkamah Keluarga'.

Oleh karena itu, menurutnya, Ketua MK terpilih nantinya harus negarawan yang memiliki integritas.

Selain itu, memiliki visi untuk menyelamatkan dan menguatkan wibawa MK.

Meski demikian, Denny enggan menyebutkan siapa sosok yang menurutnya tepat mengisi jabatan Ketua MK tersebut.

"Jangan nama lah. Kita tentukan kriteria saja. Negarawan yang berintegritas, punya visi menyelamatkan dan menguatkan lagi wibawa MK," kata Denny, kepada Tribunnews.com, Kamis (9/11/2023).

Denny kemudian mengatakan, kriteria Ketua MK baru yang terpilih nantinya, juga harus hakim konstitusi yang paling ringan dan sedikit mendapatkan sanksi etik sebelumnya.

Baca juga: Putusan MKMK Pecat Anwar Usman, Ketua TKN Prabowo-Gibran: Kami Hormati dan Patuhi

Kemudian, juga sosok yang mampu menyatukan kembali kerja sama di antara hakim konstitusi.

"Dan paling ringan serta sedikit mendapatkan sanksi etik sebelumnya, punya kemampuan leadership dan bisa menyatukan lagi kerja sama di antara hakim konstitusi," ucap Denny.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan pimpinan baru, Kamis (9/11/2023).

Hal tersebut menindaklanjuti Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan memberikan sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini