TRIBUNNEWS.COM - Anwar Usman buka suara usai ditetapkan sebagai pelanggar kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Seperti diketahui, Selasa (7/11/2023) lalu, MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti bersalah, sanksi itu pun membuat Anwar Usman kehilangan jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, mengutip mkri.id.
Bahkan sejumlah pihak menginginkan Anwar untuk mundur dari MK.
Baca juga: Denny Indrayana Usulkan MK Percepat Putus Uji Formil Syarat Batas Usia Capres Terbaru
Namun, paman dari Gibran Rakabuming Raka itu pun tegas menolak untuk mundur dari jabatannya.
Anwar juga merasa tengah disudutkan dan difitnah oleh berbagai pihak.
"Saat ini harga, derajat, martabat saya sebagai hakim (dengan) karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat sangat keji dan kejam," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (9/11/2023).
Namun hal tersebut, lanjut Anwar, tidak membuatnya berkecil hati.
Dirinya tetap akan semangat untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
"Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur (dari MK) dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," imbuhnya.
Tak Berpengaruh ke Gibran
Baca juga: Fakta-fakta Bobby Nasution Dukung Prabowo-Gibran: Dilarang PDIP Main 2 Kaki, Golkar Buka Pintu
Cawapres 2024, Mahfud MD menyebut putusan MKMK tak berpengaruh ke Gibran sebagai Cawapres Prabowo.