News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Rapat Tentukan Ketua MK Baru, 9 Hakim Konstitusi Dipastikan Hadir Lengkap

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lalu lintas di depan Gedung Mahkamah Komstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat pleno hakim (RPH) untuk menentukan pimpinan baru mereka, dalam rapat tertutup itu 9 hakim hadir lengkap.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat pleno hakim (RPH) untuk menentukan pimpinan baru mereka.

Hal ini sesuai Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan memberikan sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK. Anwar Usman masih berada dalam jajaran Hakim Konstitusi.

Plt Karo Humas Dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Wijayanto mengatakan, dalam rapat tertutup itu sembilan hakim konstitusi hadir lengkap.

"(9 hakim konstitusi hadir di RPH) lengkap," kata Budi, kepada Tribunnews.com, Kamis (9/11/2023).

Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, RPH digelar tertutup untuk umum dan minimal dihadiri oleh tujuh orang hakim konstitusi.

Jika dalam RPH tersebut tidak tercapai musyawarah mufakat terkait penentuan Ketua MK terpilih, maka akan digelar voting pada rapat pleno yang terbuka untuk umum.

"Kalau enggak mencapai mufakat, ya nanti langsung pemilihan terbuka, di ruang sidang pleno," jelas Budi.

Sementara itu, Budi mengatakan, saat ini masih berlangsung RPH yang dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi.

Ia menjelaskan, tak ada batasan waktu untuk RPH tertutup. 

"(Batas waktu RPH) enggak, tergantung dinamika (RPH)," katanya.

Baca juga: Isi Jabatan Ketua Pengganti Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi Gelar Pemilihan Hari Ini

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan pimpinan baru, pada Kamis (9/11/2023).

Hal tersebut menindaklanjuti Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan memberikan sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK.

Sekjen MK Heru Setiawan menyampaikan, pemilihan ketua baru peradilan konstitusi itu akan digelar pukul 09.00 WIB.

Adapun terkait mekanisme pemilihan ketua MK baru nantinya sesuai yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemilihan Pimpinan MK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini