TRIBUNNEWS.COM - Putri sulung Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid turut mendorong Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim konstitusi.
Hal itu lantaran Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara uji materi terkait batas usia capres-cawapres.
"Kepada hakim MK pak Anwar Usman saya mendorong untuk mengundurkan diri," ujar Alissa di Jakarta, Kamis (9/11/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.
"Sudah jelas terjadi pelanggaran berat, keputusan MKMK kemarin," lanjutnya.
Alissa menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak sepadan dengan apa yang dilakukan Anwar Usman.
MKMK hanya mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK tapi tak melakukan pemberhentian sebagai hakim konstitusi.
Baca juga: Saldi Isra Ungkap Alasan 7 Hakim Tak Bersedia Gantikan Anwar Usman
Permintaannya supaya Anwar Usman mundur ini disebabkan Alissa sadar bakal sulit membuat pria kelahiran Bina, Nusa Tenggara Barat itu diberhentikan sebagai hakim konstitusi melalui mekanisme legal yang formal.
"Tetapi memang keputusan tersebut diikuti dengan sanksi yang tidak sepadan dengan pelanggaran berat itu sendiri dengan berbagai pertimbangan."
"Kalau mengharapkan dari mekanisme legal formal itu akan sulit," tuturnya.
Alissa pun mendorong Anwar Usman mundur dari MK untuk mengembalikan marwah MK.
"Karena itu saya mengetuk hati pak hakim MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri saja, demi mengembalikan marwah MK sendiri, karena untuk kepentingan yang lebih jauh lebih panjang untuk bangsa ini," katanya.
Sebelumnya, seruan mundur untuk Anwar Usman sebagai hakim MK ini juga disampaikan sejumlah pihak.
Satu diantaranya ada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.
Denny Indrayana
Denny menilai Anwar Usman seharusnya tahu diri dan dan mundur sebagai hakim konstitusi.