Menurutnya, semestinya MKMK memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman.
Yansen menuturkan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK tanpa memberhentikan sebagai Hakim MK, dinilai tidak bisa mengembalikan kepercayaan publik.
"Jika membiarkan Anwar Usman tetap di dalam MK, maka sama artinya dengan membolehkan pelaku nepotisme tetap memegang kuasa di ruang konstitusi," ujar Yansen, Selasa, dilansir Kompas.com.
"Dampak jangka panjangnya, tidak menutup kemungkinan jika MK di kemudian hari bisa digunakan kembali untuk kepentingan oligarki," jelasnya.
PP Muhammadiyah
Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, turut mendesak agar Anwar Usman mundur dari jabatan hakim konstitusi.
Hal ini disampaikan Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo.
"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan MK serta mengembalikan kepercayaan publik," kata Trisno dalam pernyataan sikap, Selasa, masih dari Kompas.com.
Sementara itu, Menteri Koordinatir Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah merespons soal sejumlah desakan terhadap Anwar Usman untuk mundur dari Hakim Konstitusi.
Mahfud menyinggung perihal moral menanggapi desakan tersebut.
Menurut Mantan Hakim MK itu, mundur atau tidaknya Anwar Usman dari Hakim Konstitusi merupakan pilihannya dan urusan moral yang bersangkutan.
"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia," kata Mahfud di acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Wahyu Aji) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Nicholas Ryan Aditya)