TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institusi Polri mendapat sorotan terkait dengan isu netralitas jelang pemilu 2024 khususnya pada pilpres.
Bahkan, Polri mendapat beragam masukan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi meminta agar profesionalisme Polri tidak menurun di tengah masa politik seperti saat ini.
Sebab menurut anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP I Wayan Sudirta, setiap tingkah laku dan kerja Polri mendapatkan perhatian khusus dari publik dan memiliki dampak.
"Karena profesionalisme yang menurun di tahun-tahun politik dampaknya berbeda dengan profesionalisme ketika kita menangani lalu lintas, menangani kriminal, dan lain-lain," kata Sudirta dalam RDPU dengan Polri yang dihadiri Kabarhakam Polri Komjen pol Fadil Imran, Rabu (15/11/2023).
Tak hanya itu, kata Sudirta, citra profesionalisme Polri yang terbangun sejauh ini sejatinya didukung banyak anggaran dan waktu.
Bila hal itu tak dijaga pada momentum pemilu, maka sudah pasti terjadi kemunduran terhadap sisi profesional Polri.
"Oleh karena itu, ibarat mengajari ikan menyelam, saya harus berani nasihatkan, mengingatkan Polri agar ekstra hati-hati, agar ekstra hati-hati, waspada, dan penuh perhitungan dalam menentukan langkah dan kebijaksanaan," tukas Sudirta.
Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran memastikan pihaknya netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Fadil dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait pengamanan Pemilu 2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
"Isu netralitas merupakan isu yang selalu mengemuka dalam pelaksanaan kegiatan Pemilu," kata Fadil.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Minta Bawaslu Proaktif Awasi Netralitas ASN di Pemilu 2024
Menurut Fadil, Polri telah mengeluarkan surat telegram (ST) nomor 2407/X/2023 terkait Pemilu 2024.
"Oleh sebab itu, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST nomor 2407/X/2023," ujarnya.
Dia menjelaskan ST tersebut bertujuan mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024," ucap Fadil.