TRIBUNNEWS.COM - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib berhati-hati saat menggunakan media sosial jelang Pemilu 2024.
Sebab sederet sanksi menanti bagi PNS yang tidak netral pada Pemilu 2024.
Sekadar like atau comment pada akun peserta Pemilu 2024 pun bisa dikenai hukuman.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Selain PNS, aturan sanksi bagi yang tidak netral di Pemilu 2024 juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Daftar Nomor Urut Partai Politik dan Capres-Cawapres di Pemilu 2024
Selengkapnya, inilah sederet bentuk pelanggaran dan sanksi bagi PNS yang tak netral di Pemilu 2024, dikutip dari Instagram Kemenpan-RB:
A. Jenis Pelanggaran Kode Etik Netralitas PNS
1. Bentuk Pelanggaran: Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
2. Bentuk Pelanggaran: Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
3. Bentuk Pelanggaran: Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
4. Bentuk Pelanggaran: Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.