News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Sederet Sanksi bagi PNS Tak Netral di Pemilu 2024, Like pun Bisa Kena Hukuman

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PNS. PNS wajib berhati-hati saat ber-media sosial. Inilah sederet sanksi bagi PNS yang tak netral di Pemilu 2024 meski hanya like akun peserta Pemilu 2024.

5. Bentuk Pelanggaran: Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

6. Bentuk Pelanggaran: Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

7. Bentuk Pelanggaran: Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

Baca juga: Janji Capres untuk PNS: Anies dan Prabowo Naikkan Gaji, Ganjar Jamin Sistem Kerja yang Jelas

B. Jenis Pelanggaran Disiplin Netralitas PNS

ILUSTRASI PNS (dok.Kemenpar)

1. Bentuk Pelanggaran: Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

2. Bentuk Pelanggaran: Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

3. Bentuk Pelanggaran: Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin sedang.

4. Bentuk Pelanggaran: Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini