News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Syarat Materi Kampanye Pemilu 2024, Beserta Jadwal Lengkapnya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kampanye - Syarat-syarat materi kampanye pemilu 2024 dan jadwal lengkap tahapannya.

TRIBUNNEWS.COM - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini memasuki pecalonan presiden dan wakil presiden, tepatnya pengundian nomor yang dilakukan di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023) malam. 

Terlihat, pasangan Anies Baswedan-Muhaimim Iskandar mendapat nomor urut 1, kemudian disusul nomor urut 2 oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor 3 ada Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kemudian, para capres-cawapres akan diberikan waktu masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Dalam masa kampanye itu, terdapat materi dan ketentuan yang berlaku, hal itu tertuang dalam PKPU RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Baca juga: Polri Bakal Gelar Tiga Operasi Pengamanan Pemilu 2024, Termasuk Kontijensi

Materi Kampanye Pemilu 2024

Materi kampanye pemilu 2024 ini terdapat pada Pasal 20 yang intinya menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945; menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; meningkatkan kesadaran hukum.

Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat; menghormati perbedaan suku, agama, rasa, dan golongan dalam masyarakat.

Kemudian, pada Pasal 21 terdapat cara penyampaikan materi kampanye yang baik, seperti sopan, yaitu menggunakan bahasa/kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum.

Mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan pemilih; bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain; dan tidak bersifat provokatif.

Diketahui, pelaksana kampanye pemilu 2024 ini dapat dilakukan oleh pasangan capres-cawapres, pengurus parpol, seorang yang mengusulkan capres-cawapres, hingga organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;

- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini