TRIBUNNEWS.COM - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini memasuki pecalonan presiden dan wakil presiden, tepatnya pengundian nomor yang dilakukan di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023) malam.
Terlihat, pasangan Anies Baswedan-Muhaimim Iskandar mendapat nomor urut 1, kemudian disusul nomor urut 2 oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor 3 ada Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kemudian, para capres-cawapres akan diberikan waktu masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Dalam masa kampanye itu, terdapat materi dan ketentuan yang berlaku, hal itu tertuang dalam PKPU RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Baca juga: Polri Bakal Gelar Tiga Operasi Pengamanan Pemilu 2024, Termasuk Kontijensi
Materi Kampanye Pemilu 2024
Materi kampanye pemilu 2024 ini terdapat pada Pasal 20 yang intinya menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945; menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; meningkatkan kesadaran hukum.
Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat; menghormati perbedaan suku, agama, rasa, dan golongan dalam masyarakat.
Kemudian, pada Pasal 21 terdapat cara penyampaikan materi kampanye yang baik, seperti sopan, yaitu menggunakan bahasa/kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum.
Mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan pemilih; bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain; dan tidak bersifat provokatif.
Diketahui, pelaksana kampanye pemilu 2024 ini dapat dilakukan oleh pasangan capres-cawapres, pengurus parpol, seorang yang mengusulkan capres-cawapres, hingga organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, Polri Turut Beri Pengamanan Kediaman Capres-Cawapres
7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
8. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara;
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
10. Penetapan hasil Pemilu
11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
(Tribunnews.com/Pondra)