News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Pasca-penetapan Caleg, Bawaslu Terima 43 Permohonan Sengketa

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima 43 permohonan penyelesaian sengketa di semua tingkatan pascapenetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, dan DPRD per Rabu (15/11/2023) lalu. 

"Jumlah tersebut terdiri atas 4 permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, 3 permohonan sengketa calon anggota DPRD provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi pada Jumat (17/11/2023).

Dari total keseluruhan permohonan di semua tingkatan, tercatat ada 4 permohonan yang lanjut hingga ke proses sidang ajudikasi. Sedangkan total 16 permohonan dapat diselesaikan dalam proses mediasi. 

Pada permohonan penyelesaian sengketa di tingkat Bawaslu RI, terdata 4 permohonan yang terbagi atas 1 sengketa yang mencapai proses ajudikasi, 1 permohonan diregistrasi, 2 permohonan tidak dapat diterima, dan 1 permohonan tidak dapat diregistrasi.

Untuk permohonan penyelesaian sengeketa di tingkat Bawaslu Provinsi, terdata 3 permohonan yang terbagi atas 2 sengketa yang mencapai proses ajudikasi, 1 permohonannya sepakat dimediasi, dan 3 permohonan diregistrasi.

Sedangkan untuk penyelesaian sengketa di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, terdata 36 permohonan yang terbagi atas 15 sengketa mencapai proses ajudikasi, 14 sengketa yang sepakat dimediasi, 1 putusan gugur, 29 permohonan diregistrasi, dan 7 permohonan tidak dapat diregistrasi. 

Berdasarkan persebaran, permohonan penyelesaian sengketa untuk calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebar di 19 provinsi. 

Baca juga: Aiman Ditantang Bongkar Oknum Polisi Tak Netral di Pilpres 2024, Fadil: Katakan, Jangan Hanya Bicara

Provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak adalah Sulawesi Tenggara dengan 6 permohonan, Papua 6 permohonan, Jawa Timur 4 permohonan, dan Jawa Barat dengan 3 permohonan.

Berdasarkan Pasal 95, Pasal 99, dan pasal 103 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu harus menyelesaikan gugatan sengketa ini selama maksimum 12 hari sejak gugatan diterima.

Dalam hal putusan Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maksimum 5 haru kerja sejak putusan Bawaslu dibacakan.

Hal ini diatur di dalam Pasal 469 UU Pemilu.

PTUN memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap.

Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU paling lama 3 hari kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini