- Kepala desa; Perangkat desa;
- Anggota badan permusyawaratan desa;
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Baca juga: Politikus Gerindra Interupsi Saat Menkumham Jawab Alasan Rotasi Kalapas Jelang Kampanye Pilpres 2024
Sementara itu, jika pada kampanye menyertakan pihak-pihak tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama satu tahun dan uang senilai Rp 12 juta.
Hal itu tercantum dalam Pasal 493 yang berbunyi:
Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peraditan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara pding lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.
(Tribunnews.com/Pondra)