TRIBUNNEWS.COM - Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi akan dimulai.
Menurut jadwalnya, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Selain aturan mnegenai alat peraga kampanye (APK), pada masa kampanye ini terdapat juta aturan larangan pihak-pihak yang ikut serta dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Diketahui, pada UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan beberapa pihak yang dilarang ikut dalam kampanye Pemilu 2024, seperti kepala dam perangkat desa, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Gubernur Bank Indonesia (BI).
Baca juga: Elite NasDem Bantah AMIN Jalin Komunikasi dengan TPN Hadapi Tekanan Jelang Kampanye Pilpres 2024
Berikut ini pihak-pihak yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024
Dalam Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dituliskan bahwa pelaksana atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- Aparatur sipil negara;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;