Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu capres-cawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengkrititisi acara Desa Bersatu di Indonesui Arena Gelora Bung Karno (GBK).
Diketahui acara tersebut diikuti ratusan perangkat desa hingga kepala desa serta dihadiri langsung oleh cawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka.
Sementara, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, melarang kepala desa hingga perangkat desa terlibat langsung, partisan hingga dukungan dalam kepemiluan.
Juru bicara AMIN, Surya Tjandra, menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan melaporkan acara yang diduga pelanggaran pemilu tersebut ke Bawaslu RI.
Surya menyayangkan perilaku Gibran yang seolah memberi bukti bahwa publik harus benar-benar mengawasi Pemilu 2024 kali ini, khususnya terkait pengerahan perangkat negara ke dalam kepentingan politik sesaat untuk kekuasaan semata.
"Ini merupakan tindakan berbahaya dan kami mempertimbangkan untuk melaporkan insiden ini ke Bawaslu sebagai pembelajaran bagi kita semua, termasuk kami sendiri di Tim AMIN," kata Surya saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Surya menekankan, pentingnya menjaga netralitas politik perangkat desa untuk membantu mereka bisa mengelola konflik yang potensial terjadi di dalam pemilu nanti.
"Netralitas perangkat desa krusial untuk tersedianya pelayanan publik yang efisien dan adil," kata dia.
Menurutnya, netralitas perangkat desa juga membantu mencegah diskriminasi dan memastikan keputusan dibuat sepenuhnya berdasar meritokrasi, bukan favoritisme dan pengaruh.
"Dengan kata lain integritas adalah tiang pancang dari tata kelola desa yang baik. Ia meyakinkan warga bahwa negara memang bekerja untuk kepentingan mereka, bukan hanya untuk kalangan tertentu," kata Surya.
"Dan ini vital bagi kesejahteraan ekonomi dan kebaikan masyarakat secara umum. Sayangnya persis ini yang secara terang benderang sedang dilanggar oleh pak cawapres tanpa malu sedikit pun," pungkas Surya.
Acara Desa Bersatu Diduga Pelanggaran Pemilu
Kegiatan Desa Bersatu di Indonesia Arena GBK sebelumnya dipersoalkan sejumlah kalangan karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan aparat desa.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu Pantun Cak Imin dan Mahfud MD Tengah Diselidiki Bawaslu
Peneliti Perludem, Ihsan Maulana menyampaikan, di masa kampanye aparat desa dilarang secara regulasi untuk bersikap partisan, apalagi tergabung di dalam tim kampanye atau pelaksana kampanye calon tertentu.
"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu," ucap Ihsan Maulana, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
"Sekalipun kampanye baru dilakukan pada 28 November mendatang, Bawaslu perlu dengan sesegera mungkin untuk menindaklanjuti temuan yang beredar ini," sambungnya.
Ihsan menerangkan, amanat agar aparat dan kepala desa bersikap netral, bahkan diatur di dalam dua undang-undang, yakni UU Pemilu dan UU Desa.
Dalam aturan tersebut, aparat dan kepala desa juga dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu.
Bahkan, ada ketentuan pidana yang diberikan atas pelanggaran tersebut, yang termuat dalam Pasal 490 dan 521 UU Pemilu.
"Sehingga penindakan terhadap deklarasi yang dilakukan, merupakan bagian mencegah agar kepala desa tidak ikut dalam kampanye dan menggunakan kewenangan untuk membuat aturan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," ucap Ihsan.
Prabowo-Gibran Nilai Tak Langgar UU Pemilu dan UU Desa
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menilai acara Desa Bersatu di Indonesia Arena GBK yang dihadiri Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.
Diketahui, PAN merupakan salah satu partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung capres-cawapres PRabowo-Gibran.
Baca juga: Elektabilitas Capres Pasca-Putusan MKMK: Prabowo Unggul di 2 Survei, Anies Salip Ganjar di IPO
Viva memastikan pihaknya mengetahui dan taat pada UU Pemilu, khususnya pasal 280 ayat 2, yakni: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
"Di acara tersebut tidak ada ajakan secara verbal untuk memilih atau mencoblos Prabowo-Gibran," kata Viva kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
"Serta kami juga taat pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," lanjut dia.
Viva mengklaim acara tersebut dikemas dalam bentuk silaturahmi.
Menurutnya, kepala daerah serta perangkat desa senang dengan program yang digaungkan paslon Prabowo-Gibran.
"Karena sebagian besar kepala desa maupun perangkat desa sangat senang atas program Prabowo Gibran yang memberikan dana desa sebesar Rp5 miliar per tahun, perbaikan infrastruktur desa, menjadikan desa sebagai lumpung pangan nasional, dan program lainnya," ucapnya.
Viva mengatakan Bawaslu juga sudah merespons hal tersebut.
Dia minta acara tersebut untuk tidak dipersoalkan.
"Cobalah berpikir dan bekerja lebih kreatif lagi. Bikin dong acara menarik dan bermanfaat lainnya. Jangan membully atau mempersoalkan acara orang lain. Itu namanya sirik tanda tak mampu, hehehe. Sirik adalah sifat iri dengki, cemburu, atau tidak senang dengan pekerjaan orang lain," kata Viva.
Dalih Pihak Desa Beri Dukungan ke Prabowo-Gibran
Sementara Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas mengklaim bahwa Prabowo-Gibran bisa penuhi aspirasi kesejahteraan perangkat desa.
Hal itu disampaikannya sebelum dihelatnya silahturahmi Desa Bersatu yang diselenggarakan di Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
"Ada beberapa poin yang penting yang kami berharap bisa diakomodir ke depan. Pertama adalah reformasi tata kelola desa, kemudian kedua dana desa Rp 5 miliar bersifat afirmatif," kata Asri.
Poin selanjutnya dikatakan Asri meliputi evaluasi pendamping desa.
Hingga perbaikan kesejahteraan perangkat desa dan seluruh instrumen organisasi yang ikut mendukung pemerintah.
Atas poin-poin tersebut dikatakan Asri pasangan Prabowo-Gibran yang dinilainya bisa memenuhi harapan tersebut.
"Poin-poin ini kelihatannya bapak Prabowo dan Mas Gibran yang sedikit mau merespon. Buat kami,tidak terlalu peduli dengan janji-janji capres, kami lebih peduli pada siapa yang mau peduli dengan desa," tegasnya.
Kemudian terkait diundang pasangan Prabowo-Gibran di acara silahturahmi tersebut. Dijelaskannya bahwa dalam UU pihaknya dibatasi untuk mendeklarasikan atau mendukung paslon tertentu di Pilpres 2024.
"Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7. Ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi," jelasnya.
Tetapi dikatakannya meski begitu, anggotanya dari teman-teman penggerak desa sudah tahu apa yang harus dilakukan.
"Kalau teman-teman penggerak desa ini tahu apa yg dilakukan. Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau," kata Asri.
"Yang pasti buat kami adalah teman-teman yang namanya kepala desa, BPD, perangkat desa kalau sudah menyatu rasanya gampang untuk menggerakkan desa," tegasnya.